LPSK Serahkan Hasil Investigasi Petaka Kanjuruhan Ke TGIPF, Berisi Sembilan Bab

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 11 Oktober 2022 | 19:30 WIB
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu/ Istimewa
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu/ Istimewa

SinPo.id -  Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi atau LPSK menyerahkan hasil investigasi petaka di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur kepada Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Laporan tersebut berisi sembilan bab hasil penelusuran LPSK yang diserahkan saat memenuhi panggilan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) pada Selasa 11 Oktober 2022.

"Tadi kami menyampaikan hasil investigasi kami, ada 9 bab, dari latar belakang sampai dengan penutup," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu kepada wartawan, Selasa 11 Oktober 2022.

Edwin menyebut TGIPF merespon baik setelah menerima hasil investigasi tersebut.  Selain itu, LPSK juga berencana menyampaikan hasil temuan LPSK kepada publik pada Kamis 13 Oktober 2022 mendatang.

"Dirasa tim TGIPF sebagai laporan yang komprehensif lah. Iya (akan disampaikan kepada publik) Kamis pagi mungkin,"  kata Edwin menjelaskan.

Petaka di stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur terjadi usai pertandingan sepak bola Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya, pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

Saat itu, Arema FC kalah 3-2 dari Persebaya saat berlaga di kandang sendiri. Saat laga usai, para suporter Arema turun masuk ke lapangan hingga terjadi kerusuhan yang memakan ratusan korban jiwa.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ada enam orang sebagai tersangka pada petaka yang menimbulkan korban jiwa itu. Enam orang tersangka tersebut yaitu Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita (AHL); Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, AH; SS selaku security officer; Kabag Ops Polres Malang, Wahyu SS; H selaku Brimob Polda Jawa Timur; dan BSA sebagai Kasat Samapta Polres Malang.

Mereka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI