UU PDP, Komitmen Jangka Panjang DPR Lindungi Data Masyarakat
SinPo.id - Anggota Komisi I DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah mengungkapkan, hadirnya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) merupakan komitmen dari DPR RI dan Pemerintah untuk melindungi masyarakat secara jangka panjang. Meskipun di sisi lain ia mengakui, masih banyak masyarakat yang abai ketika data mereka tersebar bahkan tercecer dimana-mana.
"Ketika merumuskannya, DPR senantiasa menyerap aspirasi dari pemerintah, praktisi, korban, pelaku usaha, juga yang lainnya terkait pelindungan data. Aspirasinya berbeda-beda, dan itu harus kita simpulkan," kata Rizki seperti dilansir website dpr.go.id.
Saat menggodok UU PDP, lanjut politisi Partai Demokrat, ada banyak hal yang harus dicari titik keseimbangannya. Satu di antaranya yakni lembaga otoritas yang kelaknya akan menaungi pelindungan data pribadi.
"Lembaga otoritas PDP, itu deadlock-nya luar biasa. Kita menyeimbangkan dulu antar fraksi untuk mencari kesepakatan dan kesepemahaman. Misal kita sudah setuju, nah ada dari pemerintah yang tidak setuju," kata dia.
Sementara itu, Kasubdit Keamanan Informasi Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Kemdagri Adjrun Rahmad mengungkapkan, saat ini KTP elektronik, khususnya NIK, sudah terintegrasi dengan banyak hal. Ia menyampaikan, pemanfaatan NIK per September 2022 sudah tersebar di 5.365 lembaga dengan 10.066.254.754 akaes.
"Copy KTP/KK seringkali ditemukan di hotel, toko dan tempat publik lainnya. Hal tersebut terjadi karena kurangnya pengetahuan terkait pengelolaan data. Untuk itu, perlu disosialisasikan kepada pemanfaat data agar mereka tidak menyimpan fisik data secara sembarangan," harap Adjrun.
Sedangkan Direktur Elsam Wahyudin Djafar menekankan pentingnya menjaga data pribadi. Karena jika tersebar dengan tidak bertanggung jawab, orang akan dengan mudah mengidentifikasi diri kita.
"Pesan saya, kalau mau melakukan transaksi yang sifatnya kredensial, jangan gunakan publik wifi. Tapi gunakanlah paket data ada di ponsel kita," ujar Elsam.

