Asosiasi Advokat Indonesia Ikut Komentari Roasting Mamat Alkatiri ke Hillary Brigitta

Laporan: Galuh Ratnatika
Jumat, 07 Oktober 2022 | 13:05 WIB
Mamat Alkatiri/ Prokabar
Mamat Alkatiri/ Prokabar

SinPo.id -  Roasting atau humor terhadap individu yang dilontarkan komika Mamat Alkatiri kepada Anggota DPR Hillari Brigitta ikut dikomentari Asosiasi Advokat Indonesia.

Dalam hal ini, Sondang Tarida Tampubolon selaku Sekjen asosiasi tersebut mengatakan roasting yang dilontarkan Mamat Alkatiri terhadap anggota Komisi I DPR RI, Hillary Brigitta, tak akan selesai dengan pasal 156 dan 310 saja.

Pasalnya, penghinaan yang diucapkan dalam acara talk show Prodewa x Total Politik tersebut, tidak akan pernah hilang dalam dunia internet, dan efek yang ditimbulkan juga jauh lebih besar.

"Sampai kapanpun ujaran kebencian dan penghinaan ini bisa diputar berulang-ulang, dibagikan dan dilihat lebih banyak orang," kata Sondang melalui keterangan tertulisnya, Jumat 7 Oktober 2022.

Menurutnya, korban dari penghinaan dan ujaran kebencian masih akan merasakan hinaan, bahkan hingga 20 tahun ke depan, karena terekam dan tersimpan dalam jejak digital.

"Sehingga penerapan pasal 27 ayat 3 UU ITE itu wajib dikenakan kepada Mamat yang melontarkan kalimat kebencian atau penghinaan di sesi Mamat yang sedang manggung, yang juga banyak ditonton orang dan diliput media," terangnya.

Oleh sebab itu, kata Sondang, kasus Mamat Alkatiri harus menjadi pembelajaran bagi setiap stand up comedian, agar tidak melakukan roasting yang berisi makian dan merendahkan martabat orang lain.

"Juga tidak menggunakan data palsu, dan tidak menggunakan roasting sebagai kamuflase dari kebencian pribadi," imbuhnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI