Pencabutan Pergub Penggusuran, Pemprov DKI Surati Kemendagri
SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerima perwakilan dari warga Jakarta yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP), pada Senin 3 Oktober 2022 kemarin.
Hal ini sebagai pertemuan lanjutan, terkait pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin.
"Mereka kan ingin tanya sejauh mana proses progresnya. Sudah kami sampaikan surat kami, sudah selesai," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota Jakarta, Selasa 4 Oktober 2022.
Riza menuturkan, pihaknya akan mengirimkan dua surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada hari ini, Selasa 4 Oktober 2022.
"Surat ke kemendagri terkait fasilitasi kemudian surat program pembentukan Pergub itu juga sudah kami selesaikan," ujarnya.
Lebih lanjut, Politisi Partai Gerindra itu, menyampaikan pihaknya terus mengupayakan agar Pergub tersebut dapat Dicabut sebelum masa jabatannya berakhir, yakni pada 16 Oktober 2022.
"Pak Gubernur juga sudah sampaikan semua, surat menyurat, Pergub dan lain-lain, yang memang yang sudah disetujui, akan kami selesaikan sebelum tanggal 16 Oktober," terangnya.
Sebelumnya, Riza menemui massa aksi yang menggelar unjuk rasa mendesak pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) 207 tahun 2016 tentang penggusuran, pada Jumat 30 September 2022.
Dalam kesempatan itu, Riza memastikan Pergub tersebut sudah dicabut sebelum masa jabatannya berakhir.
"Tadi sudah saya sampaikan insya Allah sebelum 16 Oktober Pergubnya sudah dicabut," ujarnya.
Kendati demikan, massa aksi tetap meminta kejelasan dan kepastian akan hal tersebut. Untuk itu massa meminta waktu pertemuan lanjutan pada hari Senin 3 Oktober 2022 mendatang.
"Silakan besok Senin (3 Oktober) perwakilan saja yang bertemu dengan saya. Tapi koordinasikan lagi jamnya. Takutnya saya ada jadwal lain," tutur Riza.