KPK Heran Lukas Enembe Terus Merengek Minta Berobat ke Singapura
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) heran dengan Gubernur Papua Lukas Enembe yang terus merengek minta izin berobat ke Singapura.
Padahal jarak yang ditempuh Lukas akan lebih dekat dari Jayapura ke Jakarta dari pada harus menempuh perjalanan ke Singapura.
"Kami sampaikan, kalau beliau (Lukas Enembe) dari Jayapura untuk diperiksa di Singapura artinya akan melakukan penerbangan yang jauh, lebih jauh dari pada ketika yang bersangkutan dari Jayapura ke Jakarta," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Senin 3 Oktober 2022.
Alex mengungkapkan, pihaknya sudah beberapa kali menawarkan agar Gubernur Papua dua periode itu diperiksa terlebih dahulu untuk mendapat perawatan di Jakarta. Akan tetapi Lukas Enembe selalu merengek minta diperiksa di Singapura.
"Apakah harus di Singapura? Kami sudah beberapa kali sampaikan, kita periksa dulu kondisi yang sebenarnya seperti apa, jantung, diabet atau apa?" ujar Alex.
Menurutnya, kualitas dokter di tanah air tidak kalah dengan yang berada diluar negeri. Selain itu di Indonesia juga telah memiliki banyak dokter yang ahli di berbagai bidang penyakit.
Seperti yang ada di Rumah Sakit Ciptomangunkusom (RSCM) dan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) yang kulitasnya tak kalah hebat dengan dokter di luar negeri.
"Saya sampaikan di Indonesia juga nggak kurang dokter yang ahli di bidang itu. Di RSCM itu berkumpulnya para dokter yang hebat termasuk di RSPAD," ungkap Alex.
Seperti diketahui, Lukas Enembe telah dua kali mangkir dari panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka. Ia tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah dengan alasan kesehatan atau sakit.
Tim kuasa hukum Lukas Enembe pun telah mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta sebanyak dua kali dengan membawa dokter pribadi Lukas Enembe.
Kedatangan itu untuk meminta KPK menunda pemeriksaan Lukas Enembe. Sebab, diklaim tim kuasa hukum, kondisi kesehatan Lukas tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan.
Saat ini, Lukas sedang dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023 mendatang.