Penetapan Tersangka Gubernur Lukas Enembe, KPK Sayangkan Ada Opini Sesat

Laporan: Khaerul Anam
Sabtu, 01 Oktober 2022 | 13:26 WIB
Jubir KPK Ali Fikri (SinPo.id/Anam)
Jubir KPK Ali Fikri (SinPo.id/Anam)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sejumlah pihak yang diduga membangun opini menyesatkan agar Gubernur Papua Lukas Enembe menghindari pemeriksaan penyidik. Opini tersebut dinarasikan menyasar para saksi agar menghindar dari pemanggilan penydidik.

"KPK pun menyayangkan dugaan adanya pihak-pihak yang kemudian membangun opini agar saksi maupun tersangka menghindari pemeriksaan KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 1 Oktober 2022.

Ali memastikan setiap penanganan kasus yang dilakukan lembaganya, termasuk penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka, murni penegakan hukum. Hal tersebut semata sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat ke KPK.
"Kami meminta kepada pihak-pihak tertentu untuk tidak memperkeruh dan memprovokasi masyarakat dengan narasi-narasi adanya kriminalisasi maupun politisasi," ujar Ali menambahkan.

KPK juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif demi keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan seluruh masyarakat Papua.

Dalam waktu dekat ini, KPK mengirimkan kembali surat panggilan kepada Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka. Sedangkan waktu pemanggilannya akan diinformasikan lebih lanjut oleh KPK.

“KPK mengharapkan Lukas Enembe dapat memenuhi panggilan tersebut,” kata Ali menegaskan.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai saksi maupun sebagai tersangka. Namun, ia tidak memenuhi dua panggilan dengan alasan kesehatan atau sakit.
Lembaga antirasuah juga menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
 sinpo

Komentar: