Moeldoko Tegaskan Tak Ada Unsur Politis dalam Penetapan Tersangka Lukas Enembe

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Kamis, 29 September 2022 | 22:02 WIB
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko (SinPo.id/KSP)
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko (SinPo.id/KSP)

SinPo.id - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan gratifikasi proyek APBD murni perkara hukum. Dia memastikan penetapan tersangka Lukas tak terkait soal politik

"Ini persoalannya soal hukum murni, bukan persoalan politik, maka siapapun harus mempertanggungjawbakan di hadapan hukum. Tidak ada pengecualian," tegas Moeldoko, Kamis, 29 September 2022.

Meski demikian, Moeldoko mengakui tak mau mendahului KPK terkait proses hukum Lukas Enembe. Namun dia meminta KPK untuk segera mengusut kasus Lukas.

"Itu urusan penegak hukum. KPK harus bekerja lebih keras lagi untuk ambil langkah-langkah atau proses hukum," katanya.

Di sisi lain, Moeldoko mengatakan, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan anggaran untuk kesejahteraan Papua. Oleh karena itu, sangat tidak etis bila ada dana yang diselewengkan demi kepentingan pribadi.


"Presiden Jokowi, telah menggelontorkan luar biasa keuangan untuk Papua. Untuk apa? Untuk kesejahteraan dan segera terjadi keadilan di sana. Jangan justru kebijakan afirmatif itu diselewengkan untuk kepentingan pribadi," ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melayangkan surat panggilan kedua terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe. Diketahui, Lukas Enembe kini berstatus tersangka di KPK dan dikaitkan sejumlah kasus korupsi.

"Nanti mudah-mudahan minggu ini akan dilayangkan untuk panggilan (ke dua) minggu berikutnya,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, di kantornya, Jakarta, Selasa, 20 September 2022.

Karyoto mengungkapkan, pada pemanggilan pertama Gubernur dua periode itu mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sakit. Lukas dipanggil untuk diperiksa di Mako Brimob Polda Papua pada 12 September 2022 lalu.

"Pemanggilan terhadap seorang tersangka merupakan kewajiban lembaga antirasuah untuk melanjutkan proses penyidikan kasus ini," kata Karyoto.


 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI