KY Minta Majelis Hakim Kasus Brigadir J Independen
SinPo.id - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting, meminta majelis hakim kasus pembunuhan Brigadir J bersikap independen. KY akan memantau persidangan Ferdy Sambo Cs terkait kasus pembunuhan berencana dan Obstruction Of Justice (OOJ) Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat setelah berkas dinyatakan Kejaksaan Agung lengkap atau P21.
"KY akan hadir dalam bentuk kewenangan pemantauan dalam persidangan kasus ini. Tujuannya menjaga kemandirian hakim. Muara dari kewenangan pemantauan ini ada dua.
KY senantiasa mendukung para hakim untuk menjaga dan menegakkan kemandiriannya," kata dia, dalam keterangannya, pada Kamis 29 September 2022.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, maka sidang perkara tersebut tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari polisi ke jaksa. Selama proses persidangan KY akan memantau untuk menjaga agar tak terjadi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Serta menjaga kehormatan hakim agar tak direndahkan seperti intimidasi atau iming-iming.
KY akan membuka komunikasi dengan pimpinan MA. Karena MA menurut Miko, sedang merumuskan mitigasi risiko terhadap sidang kasus itu. KY akan selalu mendukung para hakim yang akan memimpin jalannya persidangan untuk menjaga dan menegakkan kemandirian
"KY sedang merumuskan respons konkret terhadap hal ini, dengan mempertimbangkan berbagai usulan. Misalnya, ada wacana safe house atau temporary relocation mechanism terhadap para hakim, terutama apabila perkara ini tetap disidangkan di PN Jakarta Selatan. Ada juga usulan untuk mendorong pemindahan lokasi sidang dengan persetujuan Ketua MA.
Apalagi ini bukan kali pertama MA mengelola persidangan yang sifatnya high profile. Yang pasti, keseimbangan antara keamanan dan keselamatan hakim dan para pihak, akses dan partisipasi publik, serta integritas pembuktian, perlu diusahakan bersama," tambahnya.