Guntur Hamzah Jadi Hakim Konstitusi Gantikan Aswanto
SinPo.id - M. Guntur Hamzah disetujui sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari unsur lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Guru Besar di bidang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin itu akan menggantikan Aswanto.
Rapat paripurna DPR RI telah menyetujui sebagai Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di ruang rapat paripurna, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis 29 September 2022.
Persetujuan ini berdasar dari keputusan rapat internal Komisi III yang tidak memperpanjang masa jabatan Hakim Konstitusi yang berasal dari unsur lembaga Dewan Perwakilan Rakyat atas nama Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si. dan menunjuk saudara Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H, sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Dasco pun mengungkapkan, rapat konsultasi pengganti Rapat Bamus hari ini tanggal 29 September telah membahas surat Komisi III, dan dengan keputusan sebagai berikut, lima fraksi menyetujui, satu fraksi menyetujui dengan catatan sesuai mekanisme, satu fraksi menolak dan dua fraksi tidak hadir
"Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang yang terhormat apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si. dan menunjuk saudara Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H, sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat dapat disetujui?" tanya Dasco.
Selanjutnya dijawab, "setuju!" oleh para Anggota Dewan.