Demokrat Nonaktifkan Lukas Enembe dari Ketua DPD Papua
SinPo.id - Gubenur Papua Lukas Enembe secara resmi dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua.
Hal ini seiring proses hukum yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, mendukung proses hukum tersebut, sehingga Demokrat memberi kesempatan Gubernur Papua tersebut, agar fokus menjalani kasus yang sedang menjeratnya.
Untuk itu, Demokrat menunjuk Wakil Ketua Umum yang juga anggota DPR RI yakni Willem Wandik sebagai Plt ketua DPD Papua.
"Selama proses itu berjalan, mengingat pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya atau nonaktif, maka kami menunjuk sodara Willem Wandik sebagai pelaksana tugas ketua DPD partai Demokrat provinsi Papua. Hal ini sesuai dengan AD/ART partai Demokrat pasal 42 ayat 5," ujar AHY dalam konferensi persnya di kantor DPP Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 29 September 2024.
AHY mengatakan pihaknya menghargai asas praduga tak bersalah. Ia menegaskan, partainya akan mengaktifkan kembali Lukas Enembe kalau kemudian hari dinyatakan tidak bersalah.
"Partai demokrat sangat menghormati dan memegang teguh the rule of law termasuk mentaati asas praduga tak bersalah. Untuk itu, apabila di kemudian hari, pak Lukas Enembe tidak terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat diangkat Kembali pada jabatannya. Ini sesuai dgn ad/art partai demorat pasal 42 ayat 6," tuturnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
"TPK suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin 26 September 2022.