Ketua YLBHI: Kalau Febri Punya Hati Nurani Harusnya Bisa Menolak Tawaran Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo
SinPo.id - Keputusan mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat disayangkan sejumlah pihak.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengingatkan Febri Diansyah untuk meresapi kembali UU Tentang Advokat, Pasal 3 huruf a dimana seorang advokat bisa menolak permintaan untuk menjadi kuasa hukum jika bertentangan dengan hati nurani.
“Saya ingin bilang, bahwa sesuai UU, advokat bisa menolak permohonan bantuan hukum jika bertentangan dengan hati nurani. Silahkan dipertimbangkan masak-masak di sini bung,” kata M Isnur dalam unggahanya di akun Twitter pribadinya, Rabu, 28 September 2022.
Menurut Isnur, apabila Febri Diansyah menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo memiliki tujuan untuk membuka fakta yang sebenarnya dan objektif sangatlah tidak mungkin.
“Penasihat hukum itu posisinya defend the right of client (membela hak klien). Not to open all the problem (bukan untuk membuka semua maslah),” tegas Isnur.
Febri Diansyah memutuskan menjadi bagian dari tim kuasa hukum Ferdy Sambo bersama satu rekannya yang juga mantan pegawai KPK yang tak lulus TWK Rasmala Aritonang. Febri kebagian untuk mendampingi Putri, dan rekannya itu bertugas untuk mendampingi Ferdy Sambo.
"Saya paham, ada yang setuju ada yang tidak. Mungkin juga ada yang marah, kecewa, atau bahkan mendukung," tutur Febri Diansyah.