Kejagung Gunakan Pasal UU ITE di Kasus Ferdy Sambo Cs

Laporan: Sinpo
Kamis, 29 September 2022 | 02:24 WIB
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana

SinPo.id - Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara obstruction of justice dalam kasus Ferdy Sambo telah selesai.

Kejagung sendiri menerapkan UU ITE dalam kasus penghilangan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik.

"Pasal yang disangkakan adalah menyangkut Undang-Undang ITE, Undang-Undang ITE nomor 19 tahun 2016, pasal 32, 33 dan juncto 48 dan 49, Undang-Undang ITE tersebut. Kenapa dan ini karena yang dirusak adalah barang elektronik, bukti elektronik," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu, 28 September 202.

Penerapan pasal UU ITE, menurut Fadil, merupakan keputusan dari tim jaksa yang disampaikan kepada penyidik.

"Sehingga kami menyangkakan berdasarkan petunjuk jaksa ke penyidik dan penyidik memenuhinya, sehingga yang dipersangkakan nanti yang terberat primer adalah Undang-Undang ITE dan berikutnya kami menyangkakan presdir yang Undang-Undang, yang diatur dalam KUHAP," tutur Fadil.

Sebelumnya, Fadil mengatakan, Kejagung terbiasa menangani kasus yang menghalangi proses penyidikan, termasuk merusak barang bukti dalam kasus korupsi. Fadil mengatakan pihaknya kerap memenangi perkara tersebut.

"Menghalangi proses penyidikan atau merusak barang bukti kami telah terbiasa melakukan penyidikan seperti biasa dilakukan penyidikan ditentukan pasal 21 Undang-Undang tindak pidana korupsi dan kami sudah biasa dan memenangi perkara seperti ini," pungkas Fadil.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI