Febri Diansyah Akui Kasus Ferdy Sambo Sulit Ditangani

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 28 September 2022 | 23:16 WIB
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah

SinPo.id - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyadari kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebenarnya sulit untuk ditangani.

Meski begitu, hal tersebut tak membuatnya menolak tawaran untuk bergabung kedalam tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya menyadari, kami semua menyadari, menjelaskan informasi terkait dengan perkara ini adalah sesuatu yang sangat tidak mudah," kata Febri saat konferensi pers di, Jakarta, Rabu 28 September 2022.

Menurutnya, kesulitan dalam menangani perkara tersebut yaitu soal sakit hati dari semua pihak yang merasa dibohongi karena adanya skenario palsu yang terbongkar.

Febri menyebut banyak pihak yang dibuat kecewa terkait pembunuhan berencana yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Kami menyadari ada banyak yang pernah kecewa atau mungkin merasa dibohongi dengan adanya skenario (baku tembak)," ujarnya.

Meski demikian, Febri menyebut tetap akan memberikan pendampingan hukum pada kasus tersebut, agar terungkapnya fakta-fakta dipersidangan.

"Dalam konteks niat, kami sampaikan dan harapannya adalah ada fakta-fakta yang diungkap dengan pertimbangan dan analisis yang didasarkan kejadian yang objektif," ungkap Febri.

Sebelumnya, berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J dan upaya obstruction of justice telah dinyatakan P21 atau rampung oleh Kejaksaan Agung.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah menetapkan lima tersangka yaitu, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Chandrawathi.

Kelimanya dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati atau hukuman 20 tahun penjara.

 sinpo

Komentar: