Kuasa Hukum Sebut Putri Chandrawathi Tidak Siap Ditahan

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 28 September 2022 | 23:25 WIB
Kuasa Hukum Keluarga Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah. Foto: SinPo.id/Khaerul Anam
Kuasa Hukum Keluarga Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah. Foto: SinPo.id/Khaerul Anam

SinPo.id - Kuasa Hukum Keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebut Putri Candrawathi tidak siap untuk ditahan meski berkas perkara pembunuhan Brigadir J sudah dinyatakan rampung.

"Pada prinsipnya tidak ada satu pun manusia atau orang yang siap untuk ditahan tetapi saya menyampaikan terkait penahanan adalah kewenangan dari penyidik," kata Arman saat konferensi pers di Jakarta, Rabu 28 September 2022.

Sebagai kuasa hukum, Arman akan meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar tidak melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.

Ia berharap agar JPU bisa  mempertimbangkan kondisi kemanusiaan, khususnya kesehatannya Putri menjelang persidangan.

Selain itu, dia juga meminta JPU untuk mempertimbangkan kondisi Putri yang masih memiliki balita berusia di bawah dua tahun.

"Pasti kami sesuai yang diatur KUHP akan mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan seperti yang kami ajukan pada saat proses pemeriksaan sebagai terangka waktu yang lalu," ujar Arman.

Saat ini, lanjut Arman, kondisi Putri masih membutuhkan perawatan kesehatan, khususnya dari psikiater. Akan tetapi jika nantinya Putri ditahan, Arman akan meminta agar kliennya itu tetap mendapatkan perawatan.

Sebelumnya, berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J dan upaya obstruction of justice telah dinyatakan P21 atau rampung oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam kasus pembunuhan berencana itu, Polri telah menetapkan lima tersangka yaitu, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Chandrawathi.

Kelimanya dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati atau hukuman 20 tahun penjara.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI