Febri Diansyah Curhat ke 5 Ahli Hukum Sebelum Gabung Kubu Sambo

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 28 September 2022 | 21:15 WIB
Febri Diansyah/SinPo.id
Febri Diansyah/SinPo.id

SinPo.id -  Dua mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang bergabung menjadi tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Febri Diansyah menyebut telah melakukan diskusi bersama lima ahli hukum untuk memutuskan memberi pendampingan terhadap kedua tersangka pembunuhan berencana brigadir J tersebut.

"Kami juga melakukan diskusi dengan para ahli hukum. Ada 5 ahli hukum yang sudah kami datangi,” ujar Febri Diansyah dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Rabu 28 September 2022.

Menurutnya, dari lima ahli pidana yang didatangi, tiga diantaranya adalah profesor. Para ahli pidana itu berasal dari empat universitas yang ada di Indonesia.

"Diantaranya tiga profesor di bidang hukum dan dua doktor ilmu hukum," ujar Febri.

Febri juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan berbagai informasi sebelum memutuskan untuk mendampingi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Selain itu, pihak Febri juga telah melakukan verifikasi sejumlah informasi untuk melengkapi kontruksi serta melengkapi fakta-fakta yang telah ada sebagai bahan di pengadilan.

"Kami juga melakukan pengumpulan informasi lain. Melakukan verifikasi, melengkapi konstruksinya dan melengkapi fakta-fakta yang ada agar apa yang kami baca, kami argumentasikan di pengadilan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Dua mantan pegawai KPK Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang menjadi Pengacara Putri Candrawathi dan Irjen Ferdy Sambo.

Febri dan Rasamala akan mendampingi kedua tersnagka dalam menjalani proses hukum kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Febri mengatakan bersedia bergabung dalam tim kuasa hukum setelah mempelajari berkas perkara dan bertemu Putri Candrawathi.

Meski demikian, Febri berjanji akan mendampingi Putri secara objektif.sinpo

Komentar: