Dewan Pers Minta Peretasan Akun 24 Awak Redaksi Narasi Diusut

Laporan: Zikri Maulana
Rabu, 28 September 2022 | 13:27 WIB
Ilustrasi peretasan (SinPo.id/Pixabay)
Ilustrasi peretasan (SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id - Dewan Pers telah menerima laporan dari beberapa konstituen, bahwa telah terjadi peretasan terhadap akun digital 24 awak redaksi Narasi. Peretasan ini terjadi sejak 24 September 2022. 

Wakil ketua Dewan Pers, Muhamad Agung Dharmajaya mengatakan, kejadian tersebut merupakan peristiwa peretasan terbesar yang pernah dialami awak media nasional. 

"Tindakan peretasan itu merupakan perbuatan melawan hukum dan berakibat pada terganggunya upaya kerja jurnalistik serta kemerdekaan pers," ujar Muhamad Agung dalam keterangan tertulis, Rabu 28 September 2022. 

Menurut Muhamad Agung, menjaga kemerdekaan pers adalah tanggung jawab semua pihak, baik perusahaan pers, publik atau masyarakat luas, pemerintah, dan aparat penegak hukum.  

"Kemerdekaan pers sekaligus merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi keadilan dan supremasi hukum (pasal 2 UU No. 40/1999 tentang Pers)," paparnya. 

Hal ini, sambungnya, menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis. Oleh sebab itu, kemerdekaan mengeluarkan pendapat dan pikiran dijamin, sebagaimana pasal 28 UUD 1945. 

Dengan kejadian tersebut, Dewan Pers mengeluarkan tiga seruan sebagai berikut: 

1. Mengecam semua tindakan peretasan dan meminta dengan segera agar pihak yang melakukan peretasan menghentikan aksinya. 

2. Meminta aparat penegak hukum supaya proaktif untuk menyelidiki kejadian peretasan ini dan segera menemukan pelakunya serta mengusut tuntas. 

3. Mengingatkan ancaman hukuman terhadap pihak yang mengganggu kerja jurnalistik. Hal ini karena kemerdekaan pers juga dijamin sebagai hak asasi warga negara (pasal 4 UU Pers) sehingga setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi kegiatan jurnalistik bisa dikenakan pidana (pasal 18 UU Pers). 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI