KPK Cecar Zumi Zola Soal Perintah Penyiapan Uang Ketok Palu APBD Jambi

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 28 September 2022 | 14:17 WIB
Zumi Zola (Ist)
Zumi Zola (Ist)

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Gubernur Jambi Zumi Zola mengenai adanya perintah penyiapan uang yang diberikan kepada para anggota DPRD Jambi untuk pengesahan anggaran APBD Jambi 2017 dan 2018.

Lembaga antirasuah memeriksa Zumi Zola sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara perkara suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi.

"Saksi hadir dan di dalami pengetahuan saksi mengenai adanya perintah terkait penyiapan uang yang diberikan kepada para anggota DPRD Jambi untuk pengesahan anggaran APBD Jambi saat itu," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 28 September 2022.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan puluhan tersangka terkait pengembangan perkara tersebut. Akan tetapi, KPK masih belum membeberkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta konstruksi perkara dalam kasus tersebut.

Hal itu mengingat proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti masih dilakukan tim penyidik dengan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.

Lembaga antirasuah baru akan mengumumkan secara resmi konstruksi perkara serta pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka setelah proses penyidikan cukup.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan puluhan orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Salah satu tersangka dalam perkara ini yaitu, mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan para pejabat di Pemprov Jambi hingga anggota DPRD Jambi sebagai tersangka. Kebanyakan para tersangka sudah diputus bersalah oleh pengadilan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI