DPRD Gelar Rapat Pemberhentian Gubernur dan Wagub DKI

Laporan: Zikri Maulana
Selasa, 13 September 2022 | 12:33 WIB
Rapat paripurna DKI (SinPo.id/Zikri)
Rapat paripurna DKI (SinPo.id/Zikri)

SinPo.id - DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria, Selasa 13 September 2022.

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi memimpin rapat paripurna yang akan membahas dua agenda. Yakni, Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatannya Berakhir Pada Tahun 2022.

Kedua, Penutupan Masa Sidang Kedua Pembukaan Masa Sidang Ketiga dan Masa Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta.

"Berdasarkan ketentuan tersebut maka saudara Anies Rasyid Baswedan dan saudara Ahmad Riza Patria masing-masing sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DKI Jakarta masa jabatan 2017-2022 diusulkan pemberhentian sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," kata Pras dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa 13 September 2022. .

Kemudian setelah itu, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD DKI Jakarta.

Diketahui, jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria bakal berakhir pada 16 Oktober 2022. Penjadwalan paripurna ini merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh jajaran DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun ini.

Sebelumnya diketahui, DPRD Provinsi DKI Jakarta sepakat menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 13 September 2022.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, keputusan tersebut telah disepakati seluruh jajaran Badan Musyawarah (Bamus), serta Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali dan jajarannya.

“Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu 31 Agustus 2022.

Prasetyo menjelaskan, keputusan tersebut sesuai dengan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh jajaran DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI