Sebelum Dicegah Keluar Negeri, PPATK Lebih Dulu Blokir Rekening Milik Gubernur Papua

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 13 September 2022 | 12:52 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (SinPo.id/Setkab)
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (SinPo.id/Setkab)

SinPo.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblok rekening bank milik Gubernur Papua Lukas Enembe sejak sebulan lalu. Pemblokiran tersebut setelah pihak PPATK melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Iya (diblokir), dan kami sudah koordinasi dengan KPK sejak beberapa bulan lalu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Selasa 13 September 2022.

Akan tetapi, Ivan tidak menjelaskan lebih jauh alasan pihaknya melakukan pemblokiran terhadap rekening milik Lukas Enembe. 

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe untuk bepergian keluar negeri.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram menjelaskan, perintah larangan keluar negeri itu diajukan oleh lembaga antirasuah pada Rabu, 7 September 2022.

"Yang bersangkutan (Lukas Enembe) dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," kata I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangannya di Jakarta, Senin 12 September 2022.

Akan tetapi, Surya tidak menjelaskan lebih detail perihal perkara yang membuat Lukas Enembe dicegah keluar negeri. Namun pencegahan tetsebut terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan sampai dengan tanggal 7 Maret 2023 mendatang.

Setelah menerima permintaan pencegahan dari KPK, kata Surya, Ditjen Imigrasi langsung memasukan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) di seluruh tempat pemeriksaan Imigrasi.

"Di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas seluruh Indonesia," ujarnya.

Sejauh ini pihak KPK pun belum mengeluarkan pernyataan terkait pencegahan tersebut. Begitu juga terkait adanya pemeriksaan Gubernur Papua itu soal dugaan kasus Korupsi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe di Mako Brimob Polda Papua, pada hari ini, Senin 12 September 2022.

Agenda pemeriksaan tersebut membuat Mako Brimob Polda Papua digeruduk simpatisan Gubernur Lukas Enembe. Massa menuntut KPK menjelaskan secara langsung perkara yang membuat Lukas Enembe harus diperiksa.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI