Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, KPK Perpanjang Masa Penahanan Rektor Unila

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 12 September 2022 | 18:07 WIB
Rektor Unila Prof. Dr. Karomani (Ist)
Rektor Unila Prof. Dr. Karomani (Ist)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM). Ia merupakan tersangka dalam kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru di lingkungan Unila.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan perpanjangan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara, mengingat penyidik masih mengumpulkan alat bukti.

"Untuk proses melengkapi alat bukti dan pemberkasan dalam perkara dugaan Korupsi di Unila tersebut, tim penyidik KPK saat ini masih membutuhkan waktu," kata Ali Fikri kepada dalam ketrtangannya di Jakarta, Senin 12 September 2022.

Selain itu, KPK juga memperpanjang masa penahanan tersangka lain yaitu Heryandi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila, dan Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.

"KPK telah memperpanjang masa penahanan para tersangka masing-masing selama 40 hari terhitung sejak 9 September sampai nanti tanggal 18 Oktober 2022," ujar Ali.

Ali menyebut tetsangka Karomani ditahan di Rumah tahanan (Rutan) KPK di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada. Sementara, tiga tersangka lainnya ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; serta pihak swasta, Andi Desfiandi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di kampus Unila.

KPK mengungkap Karomani diduga menerima suap Rp 603 juta dari orang tua calon mahasiswa baru. Turut ditemukan juga Rp 4,4 miliar yang sebagian telah beralih bentuknya menjadi emas batangan dan tabungan deposito.

Tersangka penerima suap yaitu Karomani, Heryandi, dan Basri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan tersangka pemberi suap yaitu  Desfiandi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI