Kamaruddin Simanjuntak: Penyebab Tak Ditahannya Putri Candrawathi Karena Persekongkolan DPR dan Polri

Laporan: Tri Bowo Santoso
Senin, 12 September 2022 | 15:27 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak

SinPo.id - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, menilai, penyebab tak ditahannya Putri Candrawathi karena adanya persekongkolan Komisi III DPR dan Polri.

“Inilah persekongkolan Komisi III dengan Polri,” ujar Kamaruddin dalam sebuah video, Senin, 12 September 2022.

Kamaruddin-pun mengajak masyarakat untuk mengajukan protes, lantaran posisi DPR yang harusnya berada di pihak rakyat, malah seolah membela tersangka.

“Ini harus kita protes, berarti Komisi III ini bukan wakil rakyat, tapi dia adalah wakilnya Putri Candrawathi atau Putri Sambo,” lanjutnya.

Putri Candrawathi tidak ditahan dengan alasan kemanusian karena memiliki anak balita berusia 1,5 tahun.

“Harusnya ditahan, tetapi mereka menggunakan alasan kemanusiaan. Ya memang tersangka Putri itu manusia bukan hewan,” ucap Kamaruddin.

Kemudian, Kamaruddin menyoroti kasus yang melibatkan seorang ibu hamil dan memiliki bayi lainnya, tetapi tidak diterapkan alasan kemanusiaan pada perkara mereka.

“Jadi kalau ditanya alasan kemanusiaan semua juga tersangka terdakwa itu manusia, bahkan wanita-wanita lain yang sedang hamil, yang baru melahirkan, yang masih punya bayi sudah ditahan. Kenapa buat yang lain tidak berlaku alasan kemanusiaan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, meskipun terlibat pembunuhan berencana, Putri Candrawati tidak ditahan setelah penyidik mempertimbangkan Ferdy Sambo yang sudah diamankan di Mako Brimob dan terdapat anak dibawah usia 5 tahun yang membutuhkan ibunya.

Keputusan tersebut, akhirnya mengundang kritik dari berbagai kalangan, baik itu pengamat, akademisi, hingga masyarakat lantaran merasa tidak adil.

 sinpo

Komentar: