Dilaporkan Gerindra ke Bareskrim, Inas Menjawab..

Laporan:
Rabu, 25 Oktober 2017 | 17:58 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Jakarta, sinpo.id - Nama Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Inas. N Zubir menjadi salah satu terlapor dugaan ujaran kebencian di akun media sosial miliknya. Adapun Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (Laskar) DPP Gerindra telah melaporkan tiga pemilik akun media sosial yang diduga melakukan ujaran kebencian dan juga dugaan fitnah terhadap Prabowo.

Dalam laporannya, tertera akun twitter dan Facebook pribadi Inas disebutkan telah menyebut Ketua Umum Partai Gerindra itu dengan sebutan 'Prabowo rampok orang susah'.

Hal itulah yang dianggap Laskar sebagai kegiatan ujaran kebencian, sehingga memilih untuk melaporkannya ke Bareskrim Polri.

Menanggapi hal tersebut Inas langsung memberikan klarifikasinya dengan mengatakan bahwa video yang dipostingnya itu berasal dari ucapan Prabowo sendiri.

Dalam video tersebut, Inas menilai adanya ucapan atau argumen Prabowo yang tidak sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia. Untuk itu ia menganggap masyarakat harus diberikan edukasi.

"Dalam video yang saya peroleh di youtube, terdapat berbagai argumen Prabowo yang tidak sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia. Contohnya salah satu kutipan dalam video Prabowo tersebut adalah 'kalau perlu kau rampok tetanggamu yang sedang kesusahan'," kata Inas melalui keterangan tertulisnya, Rabu (25/10/2017).

"Menurut saya, ini penting untuk diketahui oleh rakyat Indonesia karena argumen tersebut tidak pantas diucapkan oleh seorang calon pemimpin negara walaupun dilakukan pada waktu yang lampau, akan tetapi jika argumen tersebut merupakan prinsip bernegara dari seorang prabowo, maka sebagai anggota MPR, saya harus menjauhkan bangsa ini dari prinsip-prinsip yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila," pungkasnya.

Laskar yang bertindak cepat langsung melaporkan dugaan ujaran kebencian ini ke Bareskrim Polri pada Selasa (24/10/2017).

"Terkait di akun Inas itu dikatakan Prabowo rampok orang susah. Hal ini tidak benar, kita melaporkan ini," tegas Sekjen Laskar M Said di kantor Bareskrim Polri.

Said menduga, ada pihak yang sengaja menyebarkan berita palsu ini untuk menjatuhkan nama Prabowo jelang Pemilu 2019.

"Ini kan seolah-olah Prabowo itu dipolitisir sehingga menyebabkan elektabilitasnya menjadi turun," ungkapnya.

Barang bukti berupa beberapa berkas print out akun media sosial terlapor sudah disiapkan dan diserahkan ke Bareskrim. Ia berharap polisi bisa menindak para pemilik akun itu.

Dalam laporannya, Inas diduga melakukan tindak pidana penghinaan berupa penyerangan/pencemaran dan kehormatan atau nama baik seseorang, tuduhan dengan tulisan, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 310 dan 311 KUHP dan 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI