Perppu Ormas Telah Disahkan, PDI-P: Bukti Presiden Visioner

Laporan:
Kamis, 26 Oktober 2017 | 13:32 WIB
Foto - Istimewa
Foto - Istimewa

Jakarta, sinpo.id - Langkah yang diambil Presiden Joko Widodo dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) 2/2017 tentang Ormas. Selain sudah tepat dan bijak, juga terbukti visioner.Selasa Kemarin, Perppu itu disetujui menjadi Undang-undang oleh DPR melalui mekanisme paripurna .

Maruarar Sirait, dari Fraksi PDI Perjuangan, mengatakan, bahwa Hal ini terbukti disetujui mayoritas DPR sebagai wujud dan representasi mayoritas rakyat Indonesia," kata nya.

Dalam rapat paripurna DPR, ada tujuh fraksi yang menerima Perppu tersebut sebagai UU yakni fraksi PDI Perjuangan, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura. Sementara tiga fraksi lainnya yakni PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas.

DPR mengesahkan UU ini lewat mekanisme voting. Voting diambil sebab seluruh fraksi pada Rapat Paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.

"Selain tepat dan visioner, Perppu ini juga solutif dalam menyikapi perkembangan demokrasi saat ini," tegas Maruarar, yang selama ini sering turun ke berbagai daerah untuk membumikan Pancasila melalui kirab kebangsaan yang setiap kalinya dihadiri belasan hingga puluhan ribu orang.

Maruarar membantah, Perppu Ormas ini sebagai sikap otoriter. Faktanya, hingga saat ini, berbagai demonstrasi masih jalan di depan Istana. Pun demikian, proses penerbitan Perppu ini dilakukan dengan cara-cara demokratis sesuai dengan aturan dan perangkat demokrasi yang ada.

"Perppu yang kini sudah disahkan menjadi UU ini merupakan jalan keseimbangan dalam demokrasi, dan bagaimana kekuatan check and balances itu menjadi positif dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat," tutup Anggota Komisi XI DPR RI ini.

 

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI