CWGI: UU Tentang Perlindungan Perempuan Belum Berjalan Maksimal

Laporan: Tri Bowo Santoso
Sabtu, 10 September 2022 | 02:33 WIB
Koordinator Cedaw Working Group Indonesia (CWGI), Listyowati. Foto: Tangkapan layar
Koordinator Cedaw Working Group Indonesia (CWGI), Listyowati. Foto: Tangkapan layar

SinPo.id - Peraturan tentang perlindungan perempuan dinilai masih banyak yang tidak berjalan maksimal.

“Kita tahu rancangan undang-undang yang secara spesifik berbicara tentang perlindungan perempuan itu masih makrak, masih parkir, masih ditahan di parlemen tidak dibahas,” kata Koordinator Cedaw Working Group Indonesia (CWGI), Listyowati, Jumat, 9 September 2022.

Listyowati menyebut, legislasi tentang perlindungan pekerja rumah tangga justru berhenti pembahasannya.

“Salah satunya adalah rancangan undang-undang pekerja rumah tangga yang sudah delapan belas tahun,” lanjutnya.

CGWI memaparkan, ada jutaan pekerja rumah tangga tidak mendapat pengakuan sebagai pekerja.

“Data tahun 2021 terdapat 5 juta perempuan pekerja rumah tangga di Indonesia yang sampai saat ini masih belum mendapatkan perlindungan dan pengakuan sebagai seorang pekerja,” tutur Listyowati.

CGWI kemudian memberikan rekomendasi agar UU tentang kesetaraan gender di Indonesia segera dibahas dan disahkan

“Kami menyampaikan ini ke dalam laporan UPR (Universal Periodic Review) kami kepada PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) juga rancangan undang-undang keadilan dan kesetaraan gender yang sudah cukup lama juga disampaikan dan diusulkan di parlemen dan juga pemerintah yang sampai saat ini belum ada respon yang positif,” pungkas Listyowati.

 sinpo

Komentar: