Didakwa Rugikan Negara Rp 73,9 T, Pengusaha Sawit Surya Darmadi Tak Terima

Oleh: Ardi
Kamis, 08 September 2022 | 16:00 WIB
Buronan KPK dan Kejagung, Surya Darmadi alias Apeng. Foto: Istimewa
Buronan KPK dan Kejagung, Surya Darmadi alias Apeng. Foto: Istimewa

SinPo.id -  Surya Darmadi, pemilik PT Darmex Group atau Duta Palma, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 atau Rp4,79 triliun dan USD7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 atau Rp73,92 triliun. Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 8 September 2022.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 8 September 2022. 

Surya Darmadi didakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia didakwa bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.

Dikatakan Jaksa, Darmadi memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 atau Rp7,59 triliun dan USD7.885.857,36. Kerugian keuangan negara diperoleh berdasarkan Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022. Sedangkan kerugian perekonomian negara berdasarkan Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tanggal 24 Agustus 2022.

Setelah persidangan, Surya Darmadi, mengaku tidak terima dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang mendakwa melakukan korupsi ratusan triliun. Surya Darmadi dengan nada tinggi mengaku mendengar dakwaan itu setengah gila.

"Saya tolak, kebun saya cuma Rp 4 triliun, didenda Rp 78 triliun, terus Rp 104 triliun kemudian dakwaan Rp 73,9, saya angkanya saya setengah gila, Pak," kata Surya Darmadi seusai sidang.

Surya mengklaim tidak melakukan korupsi. Dia menyebut lahan sawit miliknya itu sudah ada HGU. Surya juga tidak terima rekeningnya diblokir. Hal itu karena dia tidak mengaji pegawai-pegawainya yang jumlahnya 23 ribu.

"Saya tidak korupsi, saya dituduh korupsi, lahan saya sudah ada HGU, ada izin. Saya minta keadilan bahwa saya ada HGU, saya kena kredit dari Bank BNI. Saya punya perusahaan rekening diblokir, karyawan semua tidak bisa bergaji ya, tidak ada bijak, 23 ribu sampai hari ini rekening saya semua diblokir, di luar kebun juga diblokir," tambahnya.sinpo

Komentar: