KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Pengadaan Benih Bawang di NTT

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 08 September 2022 | 15:45 WIB
Gedung KPK/Tribun
Gedung KPK/Tribun

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penyelesaian perkara dugaan korupsi pengadaan benih bawang pada Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2018.

Penanganan kasus korupsi tersebut awalnya ditangani oleh penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit reskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur.

"Melalui Kedeputian Korsup, hari ini 8 September 2022, KPK telah mengambil alih penanganan perkara dugaan Korupsi Pengadaan Benih Bawang pada Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Kab. Malaka NTT TA 2018," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keteranganya di Jakarta, Kamis 8 September 2022.

Ali menjelaskan, alasan diambilalihnya penangananan perkara tersebut yaitu karena penanganan yang berlarut-larut dan tidak efektif serta sulit diselesaikan menurut pertimbangan dari penyidik Polda NTT.

Selain itu, perkara tersebut juga menjadi perhatian publik dengan banyaknya pengaduan dari masyarakat luas.

"Sebagaimana ketentuan Pasal 10A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK," ujarnya.

Sejauh ini, dalam perkara dugaan korupsi itu telah ditetapkan sembilan orang sebagai tersangka diantaranya Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura, Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dan pejabat ASN lainnya di lingkungan Pemkab Malaka NTT.

"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1) atau 3 UU Tipikor dengan kerugian negara setidaknya Rp 5,2 Miliar," ucap Ali.

Menurut Ali, sinergi antara aparat penegak hukum (APH) dalam penyelesaian perkara korupsi menjadi kunci penting dalam rangka upaya pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan.

"Acara pengambilalihan perkara tersebut dihadiri oleh Deputi Korsup KPK, Kapolda dan Kajati NTT serta beberapa pejabat struktural dan fungsional pada ketiga instansi dimaksud," tandasnya.sinpo

Komentar: