23 Koruptor Bebas Bersyarat, KPK : Harusnya Tak Ada Perlakuan Khusus

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 08 September 2022 | 12:26 WIB
Ilustrasi, (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi, (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan seharusnya tidak ada perlakuan khusus terhadap para pelaku korupsi karena termasuk kedalam kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. Pernyataaan KPK itu sebagai tanggapan 23 narapidana korupsi yang mendapat program pembebasan bersyarat dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkumham).

"Dalam rangkaian penegakkan hukum ini sepatutnya tidak ada perlakuan-perlakuan khusus yang justru akan mencederai semangat penegakkan hukum tindak pidana korupsi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 8 September 2022.

Ali menuturkan, pemberian pidana sejatinya untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi agar tidak kembali melakukannya di masa mendatang. Sekaligus pembelajaran bagi publik agar tidak melakukan tindak pidana serupa.

Sedangkan pembinaan para pelaku korupsi pasca putusan pengadilan menjadi kewenangan dan kebijakan Kemenkumham.

Meski demikian, korupsi di Indonesia yang telah diklasifikasikan sebagai extra ordinary crime (kejahatan luar biasa), sepatutnya juga ditangani dengan cara-cara yang extra (tidak biasa).

"Termasuk pelaksanaan pembinaan di lembaga pemasyarakatan (LP) sebagai bagian yang tak terpisahkan dari proses penegakkan hukum itu sendiri," ujar Ali menjelaskan.

Menurut Ali, KPK melalui kewenangan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi memiliki kebijakan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

Baik melalui pidana pokok penjara badan maupun pidana tambahan seperti pencabutan hak politik ataupun merampas aset untuk memulihkan kerugian negara.

Sehingga, KPK mendorong agar pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) perampasan aset agar segera disahkan untuk memberi efek jera terhadap para pelaku korupsi.

"Agar pemberantasan korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, tapi juga memberikan sumbangsih penerimaan ke kas negara sebagai salah satu pembiayaan pembangunan nasional," katanya.sinpo

Komentar: