Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Kabupaten Mimika, KPK Jemput Paksa Bupati Eltinus Pagi Ini

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 08 September 2022 | 10:15 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/pixabay.com)

SinPo.id -  Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK) Jemput paksa Bupati Mimika Eltinus Omaleng dari Jayapura, Papua ke gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan hari ini, Kamis 8 September 2022.  Sebelumnya Eltinus ditangkap lembaga antirasuah terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

"Pagi ini (8/9) Bupati Mimika dibawa dari Jayapura menuju Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 8 September 2022.

Ali menjelaskan, penjemputan paksa terhadap Eltinus dilakukan karena ia dianggap tidak kooperatif selama proses penyidikan. Lembaga antirasuah itu telah berkirim surat panggilan terhadap Eltinus pada tanggal 10 dan 17 Juni 2022 untuk dilakukan pemeriksaan namun tidak hadir.

"Karena kami nilai yang bersangkutan (Eltinus) tidak koperatif selama proses penyidikan perkara dimaksud," ujar Ali menambahkan.

Menurut dia, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan terkait perkara yang menjeratnya setibanya Eltinus di Jakarta.

"Perkembangan perkara ini segera kami akan sampaikan setelahnya," katanya.

Sebelumnya, KPK menangkap paksa terhadap Bupati Mimika Eltinus Omelang di Jayapura, Papua pada Rabu 7 September 2022. "Benar kami melakukan pemanggilan paksa dan penangkapan. Selanjutnya yang bersangkutan telah diamankan di Mapolda Papua untuk dibawa ke Jakarta," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Rabu 7 September 2022.

 sinpo

Komentar: