Ini Hasil Voting Fraksi Terhadap Pengesahan Perppu Ormas

Laporan:
Selasa, 24 Oktober 2017 | 17:32 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Jakarta, sinpo.id - Palu sudah diketuk. Kini Perppu tentang Ormas resmi menjadi undang-undang menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013.

Terjadi perpecahan suara dalam perjalanan pengesahan Perppu ini. Setelah masih menemukan jalan buntu saat musyawarah mufakat dan lobi-lobi selama kurang lebih 2 jam, akhirnya pimpinan sidang memutuskan untuk melakukan voting.

Hasilnya, tujuh fraksi sepakat dengan Perppu Ormas, namun dengan catatan akan ada revisi setelah disahkan menjadi UU. Namun tiga fraksi, yakni PAN, Gerindra, dan PKS tetap tegas menolak.

"Kita telah mendapatkan hasil, dengan total 445 anggota, sebanyak 314 anggota menerima dan 131 menolak. Dengan demikian dengan mempertimbangkan catatan yang telah dipertimbangkan maka paripurna menyetujui Perppu No. 2 tahun 2017 menjadi undang-undang," kata Fadli Zon saat membacakan putusan di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Berikut ini hasil voting tiap fraksi:

PDIP: 108
Golkar: 71
Gerindra: -
Demokrat: 42
PAN: -
PKB: 32
PKS: -
PPP: 23
NasDem: 23
Hanura: 15

BERITALAINNYA
BERITATERKINI