Gerindra Kembali Lapor Bareskrim Atas Dugaan Fitnah kepada Prabowo

Laporan:
Selasa, 24 Oktober 2017 | 19:59 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Jakarta, sinpo.id - Ketua Umum partai Gerindra Prabowo Subianto diduga kembali menjadi korban fitnah di media sosial. Untuk itu, Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (Laskar) DPP Gerindra telah melaporkan dua akun media sosial ke Bareskrim Polri.

Akun media sosial tersebut disebutkan telah memfitnah Prabowo membatalkan dukungan terhadap Deddy Mizwar dan juga difitnah menjadi orang yang bertanggung jawab karena telah mengeluarkan perintah pembakaran tujuh Sekolah Dasar (SD) di Kalimantan Tengah.

"Kami dari Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya atau Laskar sudah mendapat tugas dari Bapak Prabowo dan sekjen Gerindra Ahmad muzani, satu mengenai masalah di twitter tentang hate speech," kata Sekjen Laskar M. Said di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Gerindra melaporkan akun twitter dengan nama @GuruSocrates yang menyebutkan adanya aliran dana dari bos Lippo Group, James Riady kepada Prabowo, untuk membatalkan dukungannya kepada Dedy Mizwar.

Sementara itu pemilik akun twitter dan Facebook Inas N Subir disebutkan 'Prabowo rampok orang susah'.

"Ada berita (akun @Gurusocrates) yang menyampaikan bahwa Prabowo untuk menyetujui pembatalan dukungan Gerindra ke Deddy Mizwar. Terkait di akun Inas itu dikatakan Prabowo rampok orang susah. Hal ini tidak benar kita melaporkan ini," tegas Said.

Selain itu Said menambahkan, terdapat sebuah info yang beredar di Facebook yang menyebutkan Prabowo adalah orang yang memerintahkan pembakaran tujuh SD di Kalimantan Tengah.

Kegiatan hate speech ini langsung diantisipasi Gerindra. Said menduga, ada pihak yang sengaja menyebarkan berita palsu ini untuk menjatuhkan nama Prabowo jelang Pemilu 2019.

"Ini kan seolah-olah Prabowo itu dipolitisir sehingga menyebabkan elektabilitasnya menjadi turun," ungkapnya.

Barang bukti berupa beberapa berkas print out akun kedua pelaku sudah disiapkan dan diserahkan ke Bareskrim. Ia berharap polisi bisa menemukan dan menindak para pemilik kedua akun itu.

Kedua akun diduga melakukan tindak pidana penghinaan berupa penyerangan/pencemaran dan kehormatan atau nama baik seseorang, tuduhan dengan tulisan, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 310 dan 311 KUHP dan 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

TAG:
Gerindra
BERITALAINNYA
BERITATERKINI