Sah! Pemerintah Bisa Bubarkan Ormas Tanpa Proses Peradilan
Jakarta, sinpo.id - Setelah melewati jalan berliku nan terjal, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.2 Tahun 2017 tentang Ormas akhirnya disahkan oleh DPR RI sebagai undang-undang melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Setelah menemui deadlock saat musyawarah mufakat, dan lobi-lobi yang tak mencapai titik temu, akhirnya pengambilan keputusan Perppu Ormas dilalui dengan voting.
Tercatat tujuh fraksi yang menerima Perppu tersebut sebagai undang-undang yakni fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura.
Namun Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima Perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi Perppu yang baru saja diundangkan itu.
Sementara itu tiga fraksi lainnya yakni PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas karena menganggap bertentangan dengan asas negara hukum karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.
"Kita telah mendapatkan hasil, dengan total 445 anggota, sebanyak 314 anggota menerima dan 131 menolak. Dengan demikian dengan mempertimbangkan catatan yang telah dipertimbangkan maka paripurna menyetujui Perppu No. 2 tahun 2017 menjadi undang-undang," kata Fadli Zon saat membacakan putusan di gedung DPR RI, Jakarta.
Telah disahkannya Perppu Ormas menjadi undang-undang, pemerintah dengan kewenangannya dapat membubarkan sebuah ormas yang dianggap radikal atau bersebrangan dengan ideologi Pancasila.
Pemerintah dengan ini dapat membubarkan langsung sebuah ormas tanpa melakukan proses peradilan.
Pembubaran ormas merupakan tahapan sanksi terakhir yang akan dijatuhkan kepada ormas yang melanggar. Sebelumnya, pemerintah melalui menteri terkait akan memberikan peringatan tertulis hingga penghentian kegiatan.
Jika sanksi penghentian kegiatan tak digubris, pemerintah baru akan menjatuhkan sanksi pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum alias pembubaran.
