Pinangki Sirna Malasari Bebas Bersyarat Hari Ini

Laporan: Bayu Primanda
Selasa, 06 September 2022 | 16:42 WIB
Jaksa Pinanki/twitter: @reefpilot
Jaksa Pinanki/twitter: @reefpilot

SinPo.id -  Terpidana kasus penerimaan suap penanganan perkara di Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari mendapat pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan pada hari ini, Selasa, 6 September 2022.

Pembebasan bersyarat mantan jaksa ini berbarengan eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Hal tersebut dikonfirmasi Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti.

Diketahui, Pinangki merupakan terpidana kasus penanganan perkara terpidana Cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

"Iya betul, hari ini bebas bersyarat," kata Rika kepada wartawan, Selasa, 6 September 2022.

Rika belum memperinci berapa lama masa bimbingan Pinangki sampai akhirnya dia bisa bebas Murni.

Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Pinangki 10 tahun penjara. Dia terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu terbukti menerima suap sebesar US$500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Selain itu, dia juga terbukti melakukan pencucian uang senilai US$375.279 atau setara Rp5,25 miliar. Uang tersebut adalah bagian dari uang suap yang diberikan Djoko Tjandra.

Di tingkat banding, hukuman Pinangki dipangkas menjadi empat tahun penjara. Saat itu, jaksa pun tidak mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebutsinpo

Komentar: