Gerindra dengan Tegas Menolak Perppu Ormas
Jakarta, sinpo.id - Siang ini Anggota DPR RI tengah melakukan Sidang Paripurna DPR RI ke- 9 yang salah satu agendanya pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perppu Ormas, di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10).
Mohammad Hekal yang merupakan Politisi Gerindra menegaskan, bahwa Fraksi Gerindra DPR RI secara tegas menolak Perppu Ormas menjadi UU. Menurutnya, Perppu Ormas telah merampas kewenangan Yudikatif.
“Sebelumnya pembubaran dan pencabutan status badan hukum ormas hanya bisa dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sebagai perwujudan negara hukum, bukan negara kekuasaan,” ungkap Wakil Ketua Komisi VI DPR RI tersebut.
Beliau juga mengungkapkan, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ini memberikan peluang seluas-luasnya kepada Pemerintah, khususnya Mendagri dan Menkumham untuk menilai apakah suatu ormas itu menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (4) huruf c Perppu ini.
“Maka, Pemerintah bisa dengan mudah menjatuhkan sanksi administratif dan atau sanksi pidana, serta pembubaran terhadap ormas tanpa proses pengadilan,” tutupnya.
