PKS: Penolakan Perppu Ormas untuk Jaga Pemerintah Agar Tak Jatuh ke Sikap Otoriter
Jakarta, sinpo.id - Detik-detik pengesahan Perppu Ormas sudah semakin dekat. Hingga saat ini masih terdapat tiga fraksi yang dengan tegas menolak pengesahan Perppu tersebut, yakni Gerindra, PKS dan PAN.
Tiga fraksi tersebut menganggap jika Perppu Ormas 'digolkan' menjadi undang-undang, dapat menjadi masalah substansial. Selain itu anggapan tak ada unsur kegentingan yang memaksa sebagai syarat dikeluarkannya Perppu masih tetap dipegang teguh.
Ketua fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan sikap dan keputusan yang diambil oleh partainya itu setelah dilakukannya kajian yang mendalam, mendengar pendapat ahli serta aspirasi dari sebagian besar ormas dan LSM.
"Semua pihak bisa mendengar dan menyimak melalui media publik, mayoritas ahli, aktivis ormas, dan aktivis LSM menilai subtansi Perppu bermasalah dan berpotensi mengekang kebebasan berserikat dan berkumpul," kata Jazuli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Terlebih, Perppu ini lanjut Jazuli, menjadikan pemerintah seakan dapat bertindak secara sepihak, untuk menentukan ormas mana yang layak dibubarkan tanpa melalui proses peradilan, seperti yang diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang ormas yang dianulirnya.
Belum lagi soal adanya sejumlah pasal, terutama kriteria atau larangan ormas dinilai ambigu dan pasal karet, yang bisa ditafsirkan secara sepihak. Ada lagi tentang pemberatan pidana yang menyimpang KUHP. Hal ini dapat mengancam kebebasan berpendapat dan demokrasi yang telah dijamin oleh konstitusi.
"Hak konstitusional warga negara dan demokrasi inilah yang ingin kami jaga. Selain itu, tujuan Fraksi PKS dan Fraksi-Fraksi yang menolak Perppu justru baik bagi Pemerintah karena menjaganya agar tidak jatuh pada kesewenangan dan sikap otoriter yang pasti dimusuhi rakyat," tegas Jazuli.
Sikap tersebut bukanlah sikap yang tolelir terhadap radikalisme. Bahkan kata Jazuli, penolakan Perppu Ormas ini bukanlah keinginan untuk mengganti ideologi Pancasila.
Namun sebaliknya, sikap tegas itu justru harus ditunjukkan dengan merujuk secara konsekuen pada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. UUD tegas menyatakan kita ini negara hukum, bukan negara kekuasaan.
"Itulah konsensus yang telah kita sepakati bersama, antara DPR dan Pemerintah, dalam UU 17/2013 tentang Ormas, yang dianulir dengan Perppu ini. Sehingga kami menilai sejatinya tidak ada kekosongan hukum, justru aturan UU jelas dan lebih kuat. Ini yang membuat Perppu kehilangan basis argumentasi kegentingannya. Jikapun ada hal yang dianggap kurang dan perlu diperbaiki maka kita revisi aja UU Ormas, bukan dengan Perppu yang membuka kesewenangan ini," pungkas Jazuli.

