Suap Jual Beli Jabatan, KPK Telisik Penerimaan Uang dari ASN ke Bupati Pemalang

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 05 September 2022 | 12:08 WIB
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telisik aliran uang yang diterima tersangka Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo (MAW) dari beberapa ASN yang di promosikan jabatan tertentu.

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan lima saksi untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

"Seluruh saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang untuk Tsk MAW dari pemberian beberapa ASN yang akan di promosikan untuk jabatan tertentu," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 5 September 2022.

Ali menjelaskan, kelimanya yaitu Kepala Pasar Pemalang, Patlni; Camat Bantar Bolang, Waluyo; Misdiyanto, PNS; Driver/ Staf bagian umum Sekda Pemalang, Danny; dan AB Yilianto alias Bagun selaku wiraswasta.

Pada Pemeriksaan saksi yang bertempat di Polres Pemalang, Jawa Tengah itu penyidik KPK juga mengkonfirmasi adanya penerimaan uang dari pihak swasta untuk tersangka Bupati Pemalang nonaktif, Mukti Agung.

Seperti diketahui, lembaga antirasuah menetapkan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW) dan lima orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

KPK mengamankan Mukti Agung dalam opersai tangkap tangan (OTT). Selaku Bupati Pemalang periode 2021 sampai 2026, Mukti Agung diduga menerima suap sebesar Rp6,1 miliar dari beberapa ASN dan pihak swasta lainnya.

Uang tersebut diduga terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW melalui AJW (Adi Jumal Widodo) telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp4 Miliar.

Mukti Agung juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sejumlah sekitar Rp2,1 Miliar. Ia diduga melakukan perombakan dan pengaturan ulang posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI