PPP Berhentikan Suharso Monoarfa dari Kursi Ketum
SinPo.id - Mahkamah Partai PPP menyepakati usulan 3 Majelis untuk memberhentikan Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum masa bakti 2020-2025.
"Pada tanggal 2-3 September bertempat di Bogor, Mahkamah Partai melakukan rapat dan mengeluarkan Pendapat Mahkamah Partai, bahwa menyepakati usulan 3 Pimpinan Majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025," ujar Usman M Tokan Wakil Majelis Pertimbangan PPP dalam keterangan tertulis dikutip, Senin 5 September 2022.
Menurut Usman, tiga Majelis DPP PPP telah melakukan musyawarah dan berkesimpulan bahwa Suharso jadi biang kegaduhan di tubuh PPP. Padahal tujuan masyarakat mengkritik PPP baik, karena mereka sayang kepada PPP sebagai wadah perjuangan politik umat Islam Indonesia.
"Pada tanggal 30 Agustus 2022, dengan berat hati Pimpinan 3 Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan fatwa majelis, yakni memberhentikan saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani," terangnya.
Untuk itu, kata Usman, 3 Pimpinan Majelis DPP PPP meminta pendapat hukum Mahkamah Partai sesuai dengan AD/ART PPP. Majelis juga meminta Pengurus Harian (PH) DPP PPP segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
"Sebuah penghargaan yang patut kita sampaikan kepada Bapak yang mulia KH. Mustofa Aqil Siraj selaku Ketua Majelis Syari’ah yang ucapannya, pandangannya, nasihatnya serta fatwanya harus diikuti oleh seluruh pengurus, kader dan simpatisan PPP seluruh Indonesia," terang Usman.