Kasus Korupsi BUMD, KPK Dalami Legalitas PT Sriwijaya Mandiri Sumsel
SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang membuka penyidikan adanya dugaan kasus korupsi, terkait kerjasama dalam pengangkutan batubara pada BUMD milik Pemprov Sumatera Selatan.
Dalam upaya pengumpulan alat bukti pada dugaan korupsi tersebut, lembaga antirasuah memanggil dua saksi untuk didalami keterangannya. Mereka yaitu Direktur Keuangan dan SDM PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), Adi Trenggana Wirabhakti dan Pebriansyah Azhar slekau staf Khusus Legal PT SMS.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan legalitas pendirian PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS)," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Minggu, 4 September 2022.
Ali menjelaskan melalui pemeriksaan keduanya, penyidik juga mengenai dugaan adanya tindakan dari pihak yang terkait dengan perkara korupsi ini, untuk mengatur aktivitas keuangan di PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS).
Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan penyidikan dugaan adanya korupsi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan penyidikan dugaan korupsi tersebut terkait adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara di Sumsel.
"KPK saat ini melakukan penyidikan perkara terkait dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 2 September 2022.
Ali menjelaskan, penyidikan dugaan korupsi tersebut dilakukan setelah tim penyidik lembaga antirasuah melakukan pengumpulan informasi pada tahapan penyelidikan.
Menurutnya, untuk kontruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan akan disampaikan ketika proses penyidikan cukup.
"Serta dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," ujar Ali.
Ali berharap pada saat upaya pengumpulan alat bukti melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi, agar dapat kooperatif hadir dan menerangkan dengan benar di hadapan tim penyidik.