KPK Kembali Dalami Perjanjian Fiktif Subkon Proyek PT Amarta Karya

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 02 September 2022 | 13:42 WIB
Gedung KPK Jakarta/Istimewa
Gedung KPK Jakarta/Istimewa

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan adanya perjanjian fiktif dengan beberapa subkontraktor untuk mengerjakan beberapa proyek di PT Amarta Karya (AK).

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan Project Manager dan Site Administrator Manager PT Aamarta Karya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek fiktif pada PT Amarta Karya tahun 2018-2020.

"Para saksi hadir dan terus dilakukan pendalaman terkait dugaan adanya perjanjian fiktif dengan beberapa subkontraktor untuk mengerjakan beberapa proyek di PT AK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 2 September 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Kamis 1 September 2022, diantaranya dua Project Manager PT Amarta Karya, Maftuchin Al Ghozali dan Ary Hariyadi dan Andi, Site Administration Manager PT. Amarta Karya.


Sementara itu dua saksi mangkir dari panggilan tim penyidik lembaga antirasuah, yaitu Aristianto selaku Project Manager PT Amarta Karya dan Zulfian, Site Administration Manager.

"Kedua saksi konfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang," ujar Ali.

Saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi proyek fiktif pada perusahaan BUMN, PT Amarta Karya pada tahun anggaran 2018-2020.

KPK telah menetapkan tersangka pada dugaan korupsi tersebut. Penetapan dilakukan setelah tim penyidik meningkatkan dari penyelidikan ke proses penyidikan.

Akan tetapi, KPK belum dapat menjabarkan mengenai konstruksi lengkap perkara, pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

KPK baru akan mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saat penyidikan cukup dan upaya paksa penangkapan serta penahanan.

Sejauh ini tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang dimiliki dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya.sinpo

Komentar: