KPK Periksa Direktur BCA Soal Aliran Uang Yang Diterima Walikota Richard

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 02 September 2022 | 13:27 WIB
Ilustrasi, KPK (SinPo.id/Anam)
Ilustrasi, KPK (SinPo.id/Anam)

SinPo.id -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Kepatuhan BCA Lianawaty Suwono terkait dugaan aliran sejumlah uang yang diterima Walikota Ambon nonaktif Richad Louhenapessy (RL) melalui transaksi perbankan. Petinggi bank swasta itu diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.
"Diduga, sumber uang yang masuk melalui transaksi perbankan dimaksud adalah pemberian dari beberapa pihak swasta yang mengerjakan proyek di Pemkot Ambon," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 2 September 2022.

Penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya, yaitu Liem Antonius selaku karyawan BCA dan Andrew Thomas Kading selaku pihak swasta.
Sebelumnya Walikota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Selain itu lembaga antirasuah kembali menetapkan Richard sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tim Penyidik KPK menduga pencucian uang dilakukan selama Richard masih aktif menjabat sebagai Walikota Ambon.
Dalam perkara suap, KPK menetapkan dua pihak lain, yaitu Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR). Saat ini Amri masih belum ditahan dan dinyatakan buron.
Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Selain itu, Amri juga memberi Richard uang sebesar Rp500 juta untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.
KPK juga mengendus Richard menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Namun, hal itu masih didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.

 sinpo

Komentar: