Komnas HAM: Dugaan Pelecehan Terhadap Istri Sambo terjadi di Magelang
SinPo.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengatakan, dugaan pelecehan yang dialami Istri mantan Kadiv Provam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candtawathi (PC) terjadi di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022. Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI, Sandrayanti Moniaga menyebut temuan tersebut berbeda dengan kasus pelecehan yang telah dicabut penyelidikannya oleh kepolisian.
"SP3-nya polisi itu untuk laporan dugaan pelecehan seksual tanggal 8 (Juli), sementara yang dilaporkan komnas HAM dan Komnas Perempuan yaitu peristiwa pada tanggal 7 (Juli) di Magelang, dan belum pernah di teliti oleh pihak kepolisian," kata Sandrayanti dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat 2 September 2022.
Meski begitu, Sandrawati menegaskan adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi itu baru dugaan yang berdasar kepada konteks pemantauan dan penyelidikan sehingga harus didalami lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
"Dan kami menegaskan bahwa kekersan seksual itu bukan delik aduan. Jadi apakah dia delik aduan atau tidak, harusnya kalau memang ada indikasi awal polisi dapat melakukan penyelidikan," ujar Sandrayanti menambahkan.
Ia mengatakan, saat proses rekonstruksi tidak dilaksanakan peragaan kejadian dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi. Hal itu mengacu undang-undang TPKS tidak harus dibuka secara transparan karena menyangkut privasi orang.
"Dalam proses rekonstruksi itu, memang kejadian kekerasan seksual tidak direkonstruksi seperti yang diceritakan atau mungkin dibuat tertutup," kata Sandrayanti menjelaskan.
Sebelumnya pada Kamis 1 September 2022, Komnas HAM mengungkapkan ada lima poin penting dalam hasil penyelidikan atas kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Poin tersebut di antaranya adanya dugaan kuat terjadinya peristiwa Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi (PC) di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022

