Pemprov DKI Siap Ikuti Prosedur Kemendagri Soal Pemberhentian Gubernur dan Wagub

Laporan: Zikri Maulana
Kamis, 01 September 2022 | 14:03 WIB
Sekda DKI Jakarta Marullah Matali (Ist)
Sekda DKI Jakarta Marullah Matali (Ist)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengikuti mekanisme dan prosedur maupun aturan yang telah ditetapkan Kemendagri terkait usulan pemberhentian Gubernur Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria.

Hal ini sesuai, Surat Edaran No. 131/2188/OTDA terkait Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022. Sekda DKI Jakarta Marullah Matali mengatakan, Pemprov DKI akan ikuti proses yang telah ditetapkan.

“Kami akan melakukan proses usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai Surat Edaran Kemendagri. Jadi, kami akan ikuti prosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ungkap Marullah Matali, dalam keterangannya, Kamis 1 September 2022.

Sesuai Surat Edaran dimaksud yang mengamanatkan pelaksanaan rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta. Rapat paripurna digelar untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden, dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta sepakat menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 13 September 2022 mendatang.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, keputusan tersebut telah disepakati seluruh jajaran Badan Musyawarah (Bamus), serta Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali dan jajarannya.

“Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip, Rabu 31 Agustus 2022. sinpo

Komentar: