KPK Panggil Petinggi BCA Terkait Suap Walikota Ambon Nonaktif
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Direktur Kepatuhan Bank Central Asia (BCA), Liem Lianawaty Suwonopem terkait kasus suap pembangunan Gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon.
Penyidik lembaga antirasuah akan memeriksa Lianawaty sebagai saksi untuk tersangka mantan Walikota Ambon nonaktif Richad Louhenapessy (RL).
"Hari ini, pemeriksaan saksi TPK persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon, atas nama RL," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 1 September 2022.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK juga bakal mendalami keterangan terhadap dua saksi lainnya, yaitu Liem Antonius selaku karyawan BCA dan Andrew Thomas Kading selaku pihak swasta.
Walikota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020.
Lembaga antirasuah kembali menetapkan Richard sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tim Penyidik KPK menduga pencucian uang dilakukan selama Richard masih aktif menjabat sebagai Walikota Ambon.
Dalam perkara suap, KPK menetapkan dua pihak lain, yaitu Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR). Saat ini Amri masih belum ditahan dan dinyatakan buron.
Dalam konstruksi perkara, Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Selain itu, Amri juga memberi Richard uang sebesar Rp500 juta untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.
KPK juga mengendus Richard menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Namun, hal itu masih didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.

