KPK Duga Maming Kendalikan Perusahaan Tambang yang Peroleh IUP di Tanah Bumbu

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 31 Agustus 2022 | 10:35 WIB
Tersangka kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP), Mardani H Maming. Foto: SinPo.id/Ashar
Tersangka kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP), Mardani H Maming. Foto: SinPo.id/Ashar

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami penyidikan terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming (MM) soal pengendalian beberapa perusahaan tambang yang memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Bendahara Umum PBNU nonaktif itu diperiksa di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Selasa, 30 Agustus 2022 terkait kasus suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

"Yang bersangkutan didalami antara lain terkait dengan persoalan dugaan adanya pemberian IUP pada beberapa perusahaan pertambangan ditanah bumbu yang kendali perusahaannya tetap berada pada Tersangka MM," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 31 Agustus 2022.

Seperti diketahui, Mardani Maming sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi ijin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dalam konstruksi perkaranya, KPK mengungkap Mardani Maming diduga menerima uang suap sekitar Rp104,3 miliar dari Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) untuk memperoleh izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP).

Diduga perusahaan milik Maming PT Angsana Terminal Utama, dan beberapa perusahaan lain yang melakukan aktifitas pertambangan adalah perusahaan fiktif.

Perusahaan tersebut sengaja dibentuk Maming untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Sementara itu, KPK mengungkap pemberi suap terhadap Maming, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) telah meninggal, sehingga untuk sementara Maming ditetapkan sebagai tersangka tunggal.

 sinpo

Komentar: