KPK Panggil Lima Pejabat Pada PT Amarta Karya Terkait Dugaan Proyek Fiktif

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 31 Agustus 2022 | 10:44 WIB
Juru Bicara KPK Ali Fikri
Juru Bicara KPK Ali Fikri

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima pejabat pada perusahaan BUMN, PT Amarta Karya terkait kasus korupsi proyek fiktif pada tahun 2018-2020.

Kelimanya merupakan Project Manager dan Site Administration Manager pada PT. Amarta Karya dan akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

"Pemeriksaan dilakukan Kantor KPK Gedung Merah Putih, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 31 Agustus 2022.

Ali menjelaskan, tiga saksi menjabat sebagai Project Manager PT Amarta Karya yaitu Sutarno, Achmad Alfi dan Firman Sri Sugiharto. Sedangkan dua saksi menjabat sebagai Site Administration Manager PT. Amarta Karya, yaitu Rizal Fadilah dan Aswin.

Seperti diketahui, saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi proyek fiktif pada perusahaan BUMN, PT Amarta Karya pada tahun anggaran 2018-2020.

KPK telah menetapkan tersangka pada dugaan korupsi tersebut. Penetapan dilakukan setelah tim penyidik meningkatkan dari penyelidikan ke proses penyidikan.

Akan tetapi, KPK belum dapat menjabarkan mengenai konstruksi lengkap perkara, pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sesuai dengan kebijakan pimpinan KPK saat ini, publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan usai dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.

KPK baru akan mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saat penyidikan cukup dan upaya paksa penangkapan serta penahanan.

Sejauh ini tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang dimiliki dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya.  sinpo

Komentar: