Korupsi dan TPPU Surya Darmadi, Kejagung Sita Uang Tunai Rp 5,2 Triliun dan Sejumlah Aset

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 30 Agustus 2022 | 15:31 WIB
Konferensi pers Kejagung soal penyitaan aset Surya Darmadi (SinPo.id/Anam)
Konferensi pers Kejagung soal penyitaan aset Surya Darmadi (SinPo.id/Anam)

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp5,2 triliun dari perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkebunan kelapa sawit  yang dilakukan tersangka Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD).

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengungkapkan, pihaknya juga menyita pecahan mata uang asing yang seluruhnya akan disimpan di rekening penampungan sementara di Bank BUMN.

"Uang yang disita oleh penyidik diserahkan tadi ke rekening penampungan sementara di Mandiri, itu nilainya Rp5,259 triliun, kemudian ada 11 juta sekian dalam bentuk dollar Amerika,646,04 dollar Singapura," kata Febrie saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa 30 Agustus 2022.

Febrie menjelaskan, sejauh ini pihak Kejagung juga telah meneyita aset-aset lain berupa 40 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau dan Jambi. Lalu enam pabrik kelapa sawit di Jambi, Riau, dan Kalimantan Barat.

Kemudian ada enam gedung bernilai ekonomi tinggi yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat, serta dua hotel di Bali dan satu unit helikopter.

"Serta tiga apartemen yang sedang kita lakukan penyitaan," ujar Febrie.

Selain itu dalam pengumpulan aset dalam perkara tersebut, ada beberapa aset yang belum dilakukan penilaian secara ekonomi, di antaranya empat unit kapal takboat tongkang yang disita di wilayAh Batam dan Palembang

"Jadi sementara ada aset juga yang belum dinilai. Intinya penyidik masih menyelesaikan pemberkasan dan kita lihat nanti perkembangannya terhadap perkara ini. Saat ini penyidik kita perintahkan untuk konsentrasi di aset-aset yang masih bisa kita lakukan penyitaan untuk ditampilkan di proses persidangan," tegasnya.sinpo

Komentar: