Hasil Audit BPKP: Kerugian Negara Kasus Surya Darmadi Jadi Rp 104 T

Oleh: Ardi
Selasa, 30 Agustus 2022 | 15:20 WIB
Kejaksaan Agung RI/Net
Kejaksaan Agung RI/Net

SinPo.id -  Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febri Ardiansyah mencatat terjadi penambahan kerugian negara dalam dugaan korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group. Semula, kerugian negara hanya Rp 78 Triliun menjadi lebih dari Rp104 Triliun atau bertambah Rp 26 Triliun.

"Untuk kerugian keuangan negara Rp4,9 triliun kemudian untuk kerugian perekonomian negara Rp99,2 triliun, sehingga ada perubahan dari temuan awal Rp78 triliun," kata Jampidsus Kejaksaan Agung Febri Ardiansyah dalam jumpa pers pada Selasa 30 Agustus 2022.

Bertambahnya kerugian negara itu diketahui setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan penghitungan. Jampidsus telah menetapkan dua tersangka. Yaitu, RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008 dan Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group.

Kasus ini diawali pada 2003 ketika Surya Darmadi membuat kesepakatan dengan RTR untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan dan pengolahan kelapa sawit. Surya Darmadi minta diterbitkan HGU untuk perusahaan-perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu, baik pada HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya).

“Dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU,” ujarnya.

Sampai saat ini, PT Duta Palma Group tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU. Duta Palma Group juga tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.
sinpo

Komentar: