Ferdy Sambo Resmi Ajukan Banding Terkait Pemberhentian Tidak dengan Hormat

Laporan: Tri Bowo Santoso
Senin, 29 Agustus 2022 | 01:31 WIB
Irjen Pol. Ferdy Sambo. Foto: SinPo.id/Ashar
Irjen Pol. Ferdy Sambo. Foto: SinPo.id/Ashar

SinPo.id - Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengungkapkan, kliennya sudah melayangkan surat permohonan pengajuan banding atas keputusan sidang etik yang memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata Arman Hanis, dilansir Detik, Minggu, 28 Agustus 2022.

Arman menuturkan untuk memori banding belum diserahkan. Ferdy Sambo, kata Arman, memiliki waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding.

"Memori belum, dalam perpol diatur paling lambat 21 hari sejak menyatakan banding," ujarnya.

"Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silakan ditanyakan ke Divkum ya," imbuhnya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menilai, banding yang diajukan Ferdy Sambo merupakan hak bersangkutan.

"Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo) punya hak untuk ajukan banding dan tentunya itu bagian dari proses," ujar Sigit di kawasan Bundaran HI, Jakarta.

"Nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan," jelasnya.

Kapolri tak bicara banyak terkait pengajuan banding Ferdy Sambo. Berkas-berkas perkara Ferdy Sambo, jelas Sigit, sedang dalam proses penyelesaian.

"Kita lihat saja (banding Ferdy Sambo diterima atau tidak)," tandasnya.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI