Mahfud MD: Kasus Penembakan Laskar FPI di KM 50 Tindak Pidana Biasa

Laporan: Tri Bowo Santoso
Minggu, 28 Agustus 2022 | 23:49 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD

SinPo.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, kasus penembakan Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 merupakan tindak pidana biasa. Kasus itu-pun sudah dibawa ke pengadilan.

"Kata Pak Amien Rais saat menyambut buku putih TP4, kasus KM 50 clear tak melibatkan TNI/POLRI. Kasusnya sudah dibawa ke pengadilan sesuai temuan Komnas HAM bahwa itu pidana biasa," kata Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd, Minggu, 28 Agustus 2022.

Mahfud menjelaskan Komnas HAM memiliki kewenangan untuk membuat kesimpulan atas terjadinya pelanggaran HAM. Hal demikian didasarkan pada UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 26 Tahun 2000.

Meski demikian, Mahfud mengaku tidak  mempersoalkan jika ada masyarakat yang memiliki bukti baru atau novum atas peristiwa tersebut. Hal itu juga sudah sesuai dengan arahan Kapolri.

"Komnas HAM berwenang bilang begitu berdasar UU. Meski begitu, kata Kapolri, kalau Anda punya novum, sampaikan," pungkas Mahfud.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPR turut mempertanyakan kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo terkait adanya kejanggalan yang mirip dalam kasus KM 50 yang mirip dengan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pertanyaan disampaikan DPR kepada Kapolri dalam rapat pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Aboe Bakar al-Habsy, menilai, kasus pembunuhan Brigadir J memiliki kesamaan dengan insiden penembakan oleh aparat kepolisian di KM 50. Sayangnya, kata dia, kasus KM 50 justru tak banyak mendapat perhatian, terutama dari Presiden Joko Widodo.

Pandangan serupa juga disampaikan anggota Komisi III dari fraksi Gerindra Romo Muhammad Syafi'i. Menurutnya, insiden KM 50 mestinya bisa lebih mendapat atensi ketimbang kasus Brigadir J.

Syafi'i heran tak ada penjelasan dari polisi terkait bukti CCTV yang bilang, hingga tempat lokasi kejadian yang kini telah dihilangkan atau digusur. Menurut Syafi'i, hilangnya sejumlah alat bukti merupakan tata cara yang salah dalam menangani kasus.

Kapolri lantas mengatakan kasus tersebut sudah diproses dan ada keputusan dari pengadilan. Kendati demikian, pihaknya masih menunggu hasil banding yang tengah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sehingga kami akan menunggu. Namun demikian apabila ada novum baru tentunya kami akan juga memproses," tutur Listyo.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI