Irjen Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat Oleh Polri

Laporan: Glen
Jumat, 26 Agustus 2022 | 08:18 WIB
Irjen Pol. Ferdy Sambo saat memasuki ruang sidang kode etik. Foto: SinPo.id/Ashar
Irjen Pol. Ferdy Sambo saat memasuki ruang sidang kode etik. Foto: SinPo.id/Ashar

SinPo.id - Bekas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, diberhentikan tidak dengan hormat dari anggota Polri. Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan suami Putri Candrawathi itu melanggar kode etik.

Sidang pembacaan putusan dibacakan oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat 26 Agustus 2022. Komisi etik melakukan pemeriksaan maraton kurang lebih 16 jam sejak pukul 09.25 hingga pukul 02.00 WIB. Total ada 15 saksi diperiksa komisi etik.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Ahmad Dofiri.

Ahmad Dofiri didampingi wakil pimpinan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan anggota Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Kemudian Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing serta Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan Komite Sidang Etik memutuskan Irjen Pol Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat, baik secara kolektif kolegial. Keputusan tersebut adalah kesepakatan bulat Komite Sidang tanpa perbedaan pendapat.

"Telah diketahui bersama dari sidang maraton yang telah dilaksanakan pada hari ini. Pimpinan sidang sudah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS. Tidak ada perbedaan pendapat. Makanya tadi kolektif kolegial dari ketua wakil ketua dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan," kata Dedi.

Dedi mengungkapkan Irjen Ferdy Sambo  mengakui kesalahan mulai dari rekayasa sampai dengan obstruction of justice.

"Pelanggar Irjen FS juga sama sekali tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut. Artinya perbuatan tersebut betul adanya. Mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," tambahnya.

Untuk diketahui, sebanyak 15 orang saksi diperiksa dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Gedung TNCC.

Ada lima orang dari Patsus Brimob, HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi).

Selain itu, terdapat lima saksi dari Provos antara lain RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman), ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chuk Putranto), dan RS (AKP Rifaizal Samual).

Ada juga saksi dari Patsus Bareskrim yakni RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat Maruf), dan RE (Bharada Richard Eliezer). Sementara saksi dari luar Patsus yang dihadirkan HN (Brigjen Hari Nugroho), dan MB (Kombes Murbani Budi Pitono).

Sementara itu, Bharada E menghadiri sidang etik secara daring.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI