KPK Tegaskan Tidak Ikut Usul Presidential Threshold 20 Persen

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 24 Agustus 2022 | 20:12 WIB
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ikut merekomendasikan ketentuan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden atau Presidential Threshold 20 persen pada proses Pemilihan Umum (Pemilu).

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menegaskan rekomendasi yang diberikan lembaganya dalam perbaikan sistem melalui peningkatan integritas dari Partai Politik (Parpol).

"Jadi tidak termasuk rekomendasi mengenai presiden treshold 20 persen, itu yang ngomong bukan KPK," kata Nawawi dalam keterangannya di Gedung Pusat Edukasi antikorupsi KPK, Jakarta , Rabu 24 Agustus 2022.

Selain itu, lanjut Nawawi, KPK juga mendorong pemerintah agar meningkatkan dana bantuan untuk Parpol serta melakukan langkah kongkrit mengedukasi Parpol tentang antikorupsi.

Nawawi menyebut rekomendasi tersebut setelah melalui proses kajian yang dilakukan KPK sejak tahun 2012 lalu terkait seluk beluk partai politik dan pemilihan umum.

"Yang KPK rekomendasikan dan barangkali sepakat adalah bahwa biaya politik memang sangat tinggi dan menjadi bagian yang menjadi ruang munculnya korupsi," ujar Nawawi.

Menurutnya korupsi sangat berdampak pada seluruh pembangunan didalam negeri mulai dari perbaikan mutu pendidikan hingga kesehatan dan kemiskinan. 

"Maka tidak berlebihan jika korupsi dapat dikatakan sebagai kejahatan yang ekstra ordinary," ujarnya.

Sehingga melalui pendidikan Politik Cerdas Berintegritas (PCB) KPK mendorong terbentuknya integritas dan meningkatkan kesadaran budaya antikorupsi kepada para pengurus parpol.

"Sebagai mesin penggerak demokrasi, partai politik dapat menghasilkan pemimpin-pemimpin nasional dan daerah yang bersih dari korupsi," tegas Nawawi.sinpo

Komentar: